DOKTER DISPENSING

Dispensing masih menjadi pro dan kontra sampai sekarang. Mereka yang kontra mengganggap dispensing menyebabkan keuntungan ekonomi yang tidak wajar bagi dokter. Tidak hanya dari masyarakat, bahkan kalangan apoteker juga menganggap dokter telah “merebut” lahan mereka.

Di samping pihak yang kontra, tentu masih ada pihak yang berpendapat bahwa dispensing ini adalah suatu bentuk solusi terhadap beberapa masalah yang timbul dalam penyediaan obat. Alasan dokter melakukan praktek dispensing antara lain :

  • Tidak adanya apotek di sekitar praktek dokter tersebut
  • Memastikan pasien mendapat obat yang diresepkan
  • Memastikan pasien mendapat informasi yang tepat.
  • One stop service

Sejak tahun 1240, bidang farmasi dipisahkan secara resmi dari bidang kedokteran dengan dikeluarkannya dekrit oleh raja Jerman Frederick II. Dekrit itu antara lain menyatakan, seorang tabib tidak boleh menguasai tempat penyimpanan obat atau melakukan bentuk eksploitasi apa pun terhadap penderita melalui hubungan bisnis penjualan obat. Pemisahan antara dokter dan apoteker merupakan konsep pengobatan modern yang berlaku saat ini sebagaimana berlaku di berbagai negara di dunia, yakni dokter menulis resep dan apoteker menyiapkan obat serta menyerahkannya pada pasien.

Dispensing berasal dari kata dispense yang dapat berarti menyiapkan, menyerahkan, dan mendistribusikan dalam hal ini adalah obat. Fenomena dokter dispensing sebenarnya bukan hal baru di dunia kesehatan Indonesia. Praktek ini telah berlangsung sedemikian lama dan menjadi kebiasaan. Hal yang tidak disadari oleh pasien bahwa sebenarnya praktek tersebut melanggar hukum jika di lingkungan tersebut terdapat apotek yang dapat dijangkau. Pada masa lalu, praktek ini dapat dimaklumi karena jumlah apotek yang sangat terbatas. Saat ini peraturan yang berlaku menyatakan bahwa praktek dispensing hanya boleh dilakukan pada kondisi yang sangat spesifik misalnya di daerah yang sangat terpencil. Hal ini dicantumkan dalam Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 35 ayat (1) huruf i dan j (Anonim, 2004). Berdasarkan PP RI No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang termasuk pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional (Anonim, 2009). Dengan adanya PP ini, maka dispensing merupakan salah satu pekerjaan kefarmasian.

Praktek dispensing juga dapat membuka celah bagi oknum dokter untuk memberikan obat tertentu tanpa berdasarkan pertimbangan klinis yang benar karena tidak adanya pengawasan dari pihak ketiga. Kondisi ini makin diperburuk oleh industri farmasi yang menjalin hubungan bisnis dengan sebagian oknum dokter untuk meresepkan suatu jenis obat dengan merek tertentu. Praktek ini seharusnya dihentikan karena praktek dispensing dokter adalah ilegal dan dapat merugikan pasien

Adanya dokter dispensing obat ini merugikan pasien dari segi biaya dan pelayanan. Dari segi biaya menyebabkan harga obat lebih mahal. Jadi sebenarnya paradigma yang menyatakan fenomena dokter dispensing dapat mempermurah harga obat itu merupakan hal yang tidak benar.

Adanya fenomena ini juga menyebabkan pasien kehilangan haknya untuk mendapatkan asuhan kefarmasian. Tanpa adanya asuhan kefarmasian, tidak ada sistem yang mengelola dan memonitor dampak obat secara efektif. Pasien juga kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi dan mendapatkan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan asuhan kefarmasian yang berperan dalam pencegahan kesalahgunaan obat (drug misuse), penggunaan obat yang berlebih (drug overuse), penyalahgunaan obat (drug abuse), dan efek-efek obat yang tidak diinginkan.

Praktek dokter dispensing secara nyata menyalahi moral atau etika di dunia farmasi maupun kedokteran itu sendiri. Dengan adanya praktek dokter dispensing tersebut, farmasis tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk memberikan asuhan kefarmasian.

Untuk mengatasi fenomena dokter dispensing dibutuhkan suatu pembentukan aturan yang baru untuk mengatur secara jelas terkait batasan tugas dan wewenang tiap-tiap tenaga kesehatan dalam suatu aturan yang khusus dan terperinci, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang keliru dari berbagai pihak.

Perlu profesionalisme dari apoteker, dalam hal ini apoteker juga diharapkan untuk selalu ada di apotek karena ketidakhadiran apoteker akan terus menjadi alasan bagi dokter untuk tetap melaksanakan dispensing akibat kurang berperannya apoteker di apotek dalam memberikan informasi obat pada pasien. Bagi pihak yang melanggar ketentuan, patut diberi sanksi, berupa sanksi administratif yakni sanksi berupa teguran sampai dengan pencabutan ijin praktek atau usaha.

Perlu kerjasama antara apoteker / farmasis dan dokter, dalam hal ini dokter harus memahami betul bahwa dispensing obat adalah pekerjaan kefarmasian dan yang memiliki kewenangan untuk melakukannya adalah apoteker dibantu tenaga teknis kefarmasian. Dokter harus dengan senang hati dan terbuka mau memberikan informasi yang tepat kepada farmasis jika farmasis bertanya tentang penyakit pasien dan informasi apa yang sebaiknya diberikan kepada pasien mengenai penyakit dan khasiat obat karena satu obat dapat mempunyai khasiat yang bermacam-macam. Apoteker/farmasis juga tidak boleh gengsi atau malu untuk bertanya kepada dokter mengenai penyakit pasien sehingga dapat memberikan informasi yang tepat kepada pasien mengenai penyakit dan khasiat obat.

Perlu penegakan Pharmaceutical Care yang merupakan pemberlakuan segitiga hubungan antara dokter, apoteker dan pasien. Dokter mendiagnosa penyakit pasien, memberikan resep, kemudian apoteker/farmasis memberikan asuhan kefarmasian kepada pasien yaitu memberikan informasi yang tepat mengenai khasiat obat, cara penggunaan obat, hal-hal apa saja yang harus dihindari atau dilakukan oleh pasien terkait dengan pengobatan pasien, mengelola dan memonitor dampak obat secara efektif sehingga dapat mencegah kesalahgunaan obat (drug misuse), penggunaan obat yang berlebih (drug overuse), penyalahgunaan obat (drug abuse), dan efek-efek obat yang tidak diinginkan, serta dapat meningkatkan kualitas hidup pasien.

Terima kasih buat Vivi, Risha, Dyah, dan Erza yang ikut menyusun report ini sehingga menjadi report yang sangat menyeluruh. Maaf tidak bisa hadir saat menyusunan power point.